3. KODE ETIK PROFESI

Nama : INDY FALACHY
NIM  : 192410102076
Universitas Jember


Dalam pertemuan ke 4 ini dilakukan secara offline (tatap muka), yang mana pada pertemuan ini menjelaskan tentang KODE ETIK PROFESI . Dengan adanya materi ini saya menjadi mengerti bahwa dalam pekerjaan ada pola dan aturan maupun tata cara terntentu. Dengan Tujuan seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasanya.


KODE ETIK

 

KODE ETIK

  • Kode ; yaitu tanda - tanda atau simbol - simbol yang berupa kata - kata , tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud - maksud tertentu , misalnya untuk menjamin suatu berita , keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
  • Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari - hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
  • Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan , tata cara , tanda , pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
  • MENURUT UU NO . 8 ( POKOK - POKOK KEPEGAWAIAN ) Kode etik profesi adalah pedoman sikap , tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari - hari.

TUJUAN

    Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik - baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya . Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

   
Tujuan Kode Etik Profesi :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  3. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  4. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI

  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas , nantinya dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan , agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingya suatu profesi.
  • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi , artinya pelaksana profesi suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

MANFAAT KODE ETIK PROFESI

  1. Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
  2. Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.
  3. Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.
  4. Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal - hal yang belum jelas menyangkut norma - norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai.

PRINSIP

  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut , khususnya bagi orang - orang di sekitarnya.
  • Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain , khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasarkan dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingannya , dirinya , dan masyarakat .  ( Bertens.K . 2007. Etika . Jakarta : PT . Gramedia Pustaka Utama )

SIFAT
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :

  • Singkat
  • Sederhana
  • Dapat Diterima
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan
  • Komprehensif dan Lengkap
  • Positif dalam Formulasinya
  • Jelas dan Konsisten
  • Masuk Akal

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Penyebab pelanggaran kode etik profesi

  1. Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
  2. Kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
  3. Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.


SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :

  • Sanksi Moral
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery

Komentar