7. Peraturan dan Regulasi Bidang IT (UU ITE)

Nama : Indy Falachy
NIM  : 192410102076
Universitas Jember

 

Pertemuan minggu ke – 10 “Peraturan Dan Regulasi Di Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (UU ITE)” pada mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember dilakukan secara offline. Kelas mata kuliah etika profesi pada hari ini diajar oleh dosen etika profesi yang diampu oleh Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Kami sebagai mahasiswa melaksanakan perkuliahan di kelas dengan penuh hikmat dan tertib serta mendapatkan beberapa pandangan baru mengenai apa itu Peraturan Dan Regulasi Di Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (UU ITE). Dan mendapat hikmah bahwa dalam dunia IT terdapat undang undang etika juga, dan dalam melamar kerja harus memperhatikan kontrak kerja.

 

 

Peraturan dan Regulasi Bidangc IT (UU ITE)

  



LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Hukum Moore (Nilai Kecepatan) 
  • Hukum Metcalfe (Nilai Silaturrahmi)
  • Hukum Coase (Nilai Efisiensi)


REVOLUSI INDUSTRI 4.0 

1.  Inter – Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

 

2.  Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

 

3. Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

 

4. Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri


GENERASI BB, X, M, Z, α

·      Generasi Baby Boomer (1946-1964) : Berjiwa petualang, optimistik, beriorientasi kerja, anti pemerintah

 

·      Generasi X (1965-1976) : Invidualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan

 

·      Generasi Milenial (1977-1995) : PD, Beriorentasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian

 

·      Generasi Z (1996-2010) : Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, beriorientasi target

 

·      Generasi Alpha (2010-Sekarang) : Belum terdeteksi


PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

INTERNET OF THINGS (IoT)

Ø  Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)


KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI

Revolusi industri 4.0

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi


DAMPAK DUNIA DIGITAL DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Ancaman :

Ø  Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);

Ø  Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang :

Ø  Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

Ø  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).


TRANSFORMASI DI INDONESIA 

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi 

 

·      Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

·      Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.

 

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

1.  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik

 

2.  Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



DASAR UU ITE       

1.  Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

 

2.  Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

 

3.  Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

 

4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

 

5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum


BAGIAN UU ITE

1.  Bab I : Ketentuan Umum

2.  Bab II : Asas dan Tujuan

3.  Bab III : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik

4.  Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

5.  Bab V : Transaksi Elektronik

6.  Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

7.  Bab VII : Perbuatan yang Dilarang

8.  Bab VIII : Penyelesaian Sengketa

9.  Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

10.  Bab X : Penyidikan

11.  Bab XI : Ketentuan Pidana

12.  Bab XII : Ketentuan Peralihan

13.  Bab XIII : Ketentuan Penutup


CAKUPAN MATERI UU ITE

1. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik

 

2.  Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

 

3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik

 

4. Transaksi Elektronik

 

5.  Nama domain

 

6. HKI dan Perlindungan hak pribadi

 

7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya


PERUBAHAN PADA UU ITE

·          Menghindari multitafsir

 

·          Menurunkan ancaman pidana

 

·          Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

 

·          Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

 

·          Memperkuat peran Penyidik Pegawa Negeri Sipil

 

·          Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

 

·          Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan


MENGHINDARI MULTITAFSIR

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

Ø  Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

Ø   Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

Ø   Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

 

MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

Ø   Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta

Ø   Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta


MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Melaksanakan putusan Mahkamaha Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

 

2.  Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

Ø   Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

Ø   Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.


MEMPERKUAT PERAN PPNS

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :

Ø  Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

Ø   Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

·         Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

 

·          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.


MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

 

·      Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang

 

·       Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.












Komentar